CYBER MEDIA GUIDELINES

CYBER MEDIA REPORTING GUIDELINES

Freedom of opinion, freedom of expression and freedom of the press are human rights protected by the Pancasila, the 1945 Constitution and the United Nations Universal Declaration of Human Rights. The existence of cyber media in Indonesia is also part of the freedom of opinion, freedom of expression, and freedom of the press.

Cyber media has a special character that requires guidelines so that its management can be carried out professionally, fulfilling its functions, rights and obligations according to Law Number 40 of 1999 concerning the Press and the Journalistic Code of Ethics. For this reason, the Press Council together with press organizations, cyber media managers, and the public have drawn up the Guidelines for Cyber Media Reporting as follows:

Scope

Cyber Media is all forms of media that use the internet and carry out journalistic activities, and meet the requirements of the Press Law and Press Company Standards stipulated by the Press Council.

User Generated Content is all content created and/or published by cyber media users, including articles, pictures, comments, voices, videos and various forms of uploads attached to cyber media, such as blogs, forums, reader comments. or viewers, and other forms.

News verification and balance

In principle every news must be verified.
News that can harm other parties requires verification of the same news to meet the principles of accuracy and balance.

The provisions in point (a) above are excluded, provided that:
– The news really contains an urgent public interest;
– The first news source is a source that is clearly identified, credible and competent;
– The whereabouts of the news subject that must be confirmed are unknown and/or cannot be interviewed;

The media provides an explanation to readers that the news still requires further verification which is attempted as soon as possible. Explanations are contained at the end of the same news, in brackets and in italics.

After publishing the news according to point (c), the media must continue the verification efforts, and after verification is obtained, the verification results are included in the updated news with a link to the unverified news.

User Generated Content

Cyber media must include terms and conditions regarding User-Generated Content that do not conflict with Law No. 40 of 1999 concerning the Press and Journalistic Code of Ethics, which is placed in a clear and clear manner.
Cyber media requires each user to register for membership and perform a log-in process first to be able to publish all forms of User Generated Content. Provisions regarding log-in will be further regulated.

In the registration, cyber media requires users to give written approval that User Generated Content published:
– Does not contain content of lies, slander, sadism and obscenity;
– Does not contain content that contains prejudice and hatred related to ethnicity, religion, race and intergroup (SARA), and encourages acts of violence;
– Does not contain discriminatory content on the basis of differences in gender and language, and does not demean the weak, poor, sick, mentally or physically disabled.

Cyber media has absolute authority to edit or delete User Generated Content that is contrary to point (c).

Cyber media must provide a complaint mechanism for User Generated Content which is deemed to have violated the provisions in point (c). The mechanism should be provided in a place easily accessible to users.

Cyber media must edit, delete, and take corrective actions for any User Generated Content that is reported and violates the provisions of point (c), as soon as possible proportionally no later than 2 x 24 hours after the complaint is received.

Cyber media that has complied with the provisions in points (a), (b), (c), and (f) is not burdened with responsibility for problems caused by loading content that violates the provisions in point (c).

Cyber media is responsible for User Generated Content that is reported if it does not take corrective action after the time limit referred to in point (f).

4. Errors, Corrections, and Right of Reply

Corrections, corrections, and the right of reply refer to the Press Law, the Journalistic Code of Ethics, and the Guidelines for the Right to Reply stipulated by the Press Council.

Corrections, corrections and or the right of reply must be linked to the news which has been corrected, corrected or given the right of reply.
In every report of corrections, corrections and right of reply, it is obligatory to include the time of loading of said corrections, corrections and or right of reply.

If certain cyber media news is disseminated by other cyber media, then:
– The responsibility of the cyber media producing news is limited to the news published in the cyber media or cyber media under its technical authority;

– Corrections to news carried out by a cyber media must also be carried out by other cyber media quoting news from the corrected cyber media;
– Media that disseminates news from a cyber media and does not make corrections to the news according to what is done by the cyber media that owns and or creates the news, is fully responsible for all legal consequences of the news that is not corrected.
– In accordance with the Press Law, cyber media that does not serve the right of reply can be subject to criminal penalties of a maximum fine of IDR 500,000,000 (Five hundred million rupiah).

5. News Revocation

News that has been published cannot be revoked for reasons of censorship from outside the editorial team, except for issues related to SARA, decency, the future of children, the victim’s traumatic experience or based on other special considerations determined by the Press Council.

Other cyber media must follow the revocation of news excerpts from the original media that have been revoked.

Revocation of news must be accompanied by reasons for revocation and announced to the public.

6. Advertising

Cyber media must clearly distinguish between news products and advertisements.
Every news/article/content that constitutes an advertisement and/or paid content must include a statement .advertorial., .advertisement, .ads., .sponsored., or other words explaining that the news/article/content is an advertisement.

7. Copyright

Cyber media must respect copyright as stipulated in the applicable laws and regulations.

8. Inclusion of Guidelines

Cyber media must clearly and clearly state the Guidelines for Reporting on Cyber Media in their media.

9. Dispute

The final assessment of the dispute regarding the implementation of the Cyber Media Reporting Guidelines was resolved by the Press Council.

Jakarta, 3 February 2012
(This guideline was signed by the Press Council and the press community in Jakarta, 3 February 2012).

 

=================================================================================================================================

Peraturan Dewan Pers

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
– Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
– Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
– Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
– Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
– Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
– Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
– Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
– Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
– Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
– Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

=============================================================================================================================

 

hit counter