Otomotips.com – Salah satu cara agar menjadi pengendara yang bijak adalah dengan mengetahui apa saja fungsi lampu strobo. Lampu strobo seringkali Anda temukan di mobil ambulans atau mobil polisi yang berada di bagian atas, mengeluarkan warna berbeda, dan berputar-putar.
Lampu strobo merupakan salah satu aksesoris pada mobil ambulans dan mobil polisi yang tentunya tidak bisa digunakan sembarangan. Penggunaan lampu strobo harus sesuai dengan keadaan karena jika digunakan sembarangan akan mengganggu kenyamanan pengendara lain.
Fungsi Lampu Strobo
Biasanya lampu strobo diletakkan di bagian atas mobil polisi dan ambulans dan langsung berhadapan dengan mata pengendara lain. Jika dinyalakan tanpa melihat kondisi tentu akan membuat mata silau. Berikut ini beberapa fungsi lampu strobo berdasarkan warnanya.
1. Lampu Strobo Biru dan Merah
Mengenai fungsi lampu strobo juga telah dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan ada tiga warna yang digunakan di Indonesia yaitu merah, biru, dan kuning.
Apabila Anda melihat mobil ambulans atau polisi menyalakan lampu strobo biru atau merah itu tandanya kendaraan tersebut memiliki hak untuk jalan lebih dulu. Ketika dinyalakan pengendara lain bisa menepi atau berkendara di belakangnya.
Tidak perlu panik ketika ada mobil ambulans atau polisi yang menyalakan lampu strobo, jika Anda berada di depannya langsung menepi saja. Biasanya lampu strobo berwarna merah digunakan oleh mobil tahanan yang dikawal langsung oleh TNI.
Adapun untuk lampu strobo berwarna biru lebih sering digunakan oleh petugas kepolisian atau mobil instansi yang menggunakan warna biru.
2. Lampu Strobo Warna Kuning
Adapun fungsi lampu strobo warna kuning adalah untuk tanda peringatan bagi pengendara lain di jalan. Lampu strobo kuning digunakan pada mobil yang melakukan patroli di jalan tol dan dinyalakan tanpa membunyikan sirine.
Selain itu beberapa mobil yang menggunakan lampu strobo kuning adalah mobil perawatan fasilitas umum, angkutan jalan, mobil pengawasan lalu lintas di jalan, serta mobil derek untuk mengangkut mobil khusus.
Mobil Pribadi Boleh Menggunakan Lampu Strobo?
Seperti penjelasan di atas bahwa lampu strobo hanya boleh digunakan untuk beberapa jenis kendaraan seperti mobil tahanan, mobil polisi, ambulans, mobil pemadan kebakaran dan sebagainya. Lampu strobo tidak diperkenankan untuk kendaraan pribadi dengan alasan berikut:
Dapat Mengganggu Kenyamanan Pengendara Lain
Fungsi lampu strobo hanya untuk kondisi darurat saja sehingga tidak bisa digunakan sembarangan apalagi oleh kendaraan pribadi. Hal ini bisa mengganggu kenyamanan pengendara lain di jalan raya.
Lampu strobo juga memiliki warna yang mencolok, jika Anda menyalakannya semua pengendara lain pasti akan tertuju ke arah kendaraan Anda. Hal ini bisa mengacaukan konsentrasi pengendara lain dan bisa membahayakan keselamatan.
Tidak hanya itu lampu strobo dapat mengganggu penglihatan karena selain warnanya mencolok letaknya berada di atap mobil. Khawatirnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya jika menyalakan lampu strobo sembarangan.
Menyalahi Aturan Negara
Sudah jelas penggunaan lampu strobo oleh kendaraan pribadi menyalahin aturan pemerintah. Dalam undang-undang sudah dijelaskan secara jelas mengenai arti dari setiap warna pada lampu strobo untuk kendaraan khusus.
Apabila dinyalakan sembarangan, khawatirnya pengguna lain akan salah paham dan mengira bahwa sedang ada kondisi darurat.
Memunculkan Tindakan Berbahaya
Kendaraan pribadi dengan lampu strobo dapat membahayakan keselamatan pengendara lain. Contohnya adalah digunkan untuk menyalip lampu merah, tentu kendaraan dari arah berlawanan bisa salah paham padahal kondisi sedang tidak darurat.
Fungsi lampu strobo sudah diatur jelas dalam undang-undang dan sebagai pengendara yang bijak kita semua harus mematuhi itu. Penggunaan lampu strobo hanya untuk kondisi darurat dan kendaraan pribadi tidak boleh menggunakannya.